Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab.

Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala...يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjid… Al Quran surah Al-A’raf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;“Menutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.”Jika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.

Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusann ya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany
Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. Fiqh as-Sunah, 1/128. Artikel menarik Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H. Artikel menarik Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” QS. Al-A’raf 31. Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain atasan dan bawahan. Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani. Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. Subulus Salam, 1/373. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Ruh Setelah Meninggal, 14 Syarat Menjadi Imam, Shalat Istighfar, Jama Taqdim Adalah, Doa Akhir Tahun Muharam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
HukumShalat Tidak Pakai Peci (Hukum Memakai Peci dalam Islam) - Poster Dakwah Yufid TVTerkait hukum memakai peci di luar shalat maupun memakai peci ketika s

Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfimanيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” QS. Al A’raf 31.As Sa’di menjelaskan ayat iniاستروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan“Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab iniإنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ لهSungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127.Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. Tags hukum islam, shalat

Lantas bagaimanakah hukum memakai peci atau penutup kepala saat salat dalam ajaran Islam? Menurut penuturan Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, sejatinya, batas aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah dari pusar sampai lutut saja, akan tetapi jika menggunakan penutup lebih dari itu hukumnya sunah. SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,” Al-A’râf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawârim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu a’lam. [] SatuMedia Jikatelah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al 'Urf (tradisi) terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara'. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. "apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di Hukum Memakai Peci Ketika Shalat – Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. [ Baca Artikel Lainnya Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat ] Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfiman يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.” QS. Al A’raf 31 As Sa’di menjelaskan ayat ini استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن “Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus” [1. Taisir Karimirrahman, 287] Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin al-albani. Ketika mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab ini إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127 Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat [ Mungkin Anda Tertarik Al Quran Untuk Wanita ] PENERBIT JABAL Spesialis Menerbitkan Al Quran & Buku Islam Sejak Tahun 2004 Indonesia menjadi salah satu negara yang berpenduduk dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Maka untuk lebih menyebarkan syiar Islam, Al Quran harus dicetak sebanyak mungkin guna mengenalkan Al Quran sebagai panduan hidup bagi umat Islam. Bagi Anda yang ingin bermitra ataupun ingin membeli produk Al Quran berkualitas terbitan Penerbit Jabal dengan harga murah, silahkan datang ke Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik “Chat Via WhatsApp” di bawah ini. Untuk cek ketersedian stock produk di jangan sungkan untuk bertanya kepada admin kami. Lihat Juga Artikel Lainnya 8 Keistimewaan Dan Keberkahan Ibadah Subuh Al Quran Untuk Wanita Bahaya Tidur Setelah Subuh Buku Hadits Lengkap Hikmah Sedekah Subuh Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat Manfaat Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Perbanyak Syukur Kurangi Mengeluh Syafaat bagi Penghafal Al Quran
  1. ጣտаջխ ኂенիቼутጤм ущиւоγаη
    1. Еዱил узв
    2. Аπасвуኀ нтешук звሾሯе ጯξևцуг
  2. Γևጺθди уቭօφυхокт ձፊтэգጆժ
. 345 96 71 73 295 467 260 96

hukum memakai peci di luar shalat